Perdagangan
anak merupakan sesuatu hal yang sangat ironi, karena anak merupakan salah satu
pihak yang rentan mengalami pelanggaran HAM dan anak juga mudah untuk
dipengaruhi. Padahal anak adalah generasi penerus bangsa yang seharusnya
mendapat pendidikan yang baik dari orang tua, sekolah maupun di masyarakat.
Anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam
dirinya juga melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, bahwa anak
adalah tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa,
memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin
kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan. Bahwa agar setiap
anak kelak mampu memikul tanggung jawab tersebut, maka anak perlu mendapat
kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik
fisik, mental maupun sosial, dan berakhlak mulia, sehingga perlu dilakukan
upaya perlindungan untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan
jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya serta adanya perlakuan tanpa
diskriminasi. Disebutkan juga dalam Pasal
4 UU No. 23 Tahun 2002 tentang hak dari anak yang menyebutkan bahwa : “Setiap
anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara
wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.” Perlakuan setelah mereka di
dagangkan kepada pihak yang lain tidak mencerminkan kemanusiawian, setelah
mereka “di jual” banyak dari mereka mendapat perlakuan yang seharusnya tidak
mereka dapatkan, seperti pelecehan seksual, kekerasan fisik, kekerasan mental
yang berakibat negatif bagi perkembangan psikisnya dan juga mengakibatkan anak
tersebut kehilangan masa depan yang mereka cita-citakan
Perdagangan anak banyak di alami oleh anak
perempuan, tapi tidak sedikit juga anak laki-laki, mereka dijadikan budak hawa
nafsu, dijadikan pembantu dan diperlakukan dengan semena-mena. Inilah tindakan
yang melanggar hak asasi manusia, karena anak juga mempunyai hak untuk
mendapatkan kasih sayang dan perhatian, agar perkembangan psikologisnya tidak
terganggu. Cenderung anak yang menjadi korban perdagangan anak memiliki rasa
trauma yang mendalam sehingga membuat anak tersebut menjadi pribadi yang
terbelakang.
Setiap harinya puluhan bahkan ratusan anak-anak
di kirim keluar negeri hanya untuk menjadi korban ketidakmanusiaan, sungguh
sangat ironi sekali, disaat mereka membutuhkan kasih sayang dan perhatian
tetapi mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi. Pemerintah dalam hal ini
belum bisa mengungkap kasus perdagangan manusia yang melanggar Hak Asasi
manusia, karena pemerintah terlalu sibuk dengan urusan kenaikan harga BBM.
Sebenarnya bukan hanya pemerintah saja yang bertanggung jawab trhadap hal ini,
namun semua lapisan masyarakat harus berintegrasi dalam satu tujuan yaitu
memberantas perdagangan anak yang melanggar Hak Asasi Manusia.
Cara mencegah perdagangan anak agar tidak terjadi
lagi adalah dengan cara memberikan pendidikan yang bisa membuat anak dan orang
tua sadar akan bahanya perdagangan anak, memberikan wadah atau tempat agar anak
bisa mengembangkan kreativitasnya, memberikan sebuah pelatihan-pelatihan agar
anak bisa mengembangkan kepribadiannya sehingga menjadi anak yang tidak mudah
terpengaruh oleh orang lain ( teguh dalam pendiriannya ),tidak saja untuk anak
tapi untuk orang tua karena agar orang tua menjadi lebih dekat dengan anaknya
sehingga bisa mencegah terjadinya perdagangan anak, karena tidak sedikit juga
anak yang kurang kasih sayang dan perhatian dari orang tuanya adalah korban
perdagangan anak.
0 comments:
Post a Comment