Monday, March 18, 2013


Perdagangan anak merupakan sesuatu hal yang sangat ironi, karena anak merupakan salah satu pihak yang rentan mengalami pelanggaran HAM dan anak juga mudah untuk dipengaruhi. Padahal anak adalah generasi penerus bangsa yang seharusnya mendapat pendidikan yang baik dari orang tua, sekolah maupun di masyarakat.
 Anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya juga melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, bahwa anak adalah tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan. Bahwa agar setiap anak kelak mampu memikul tanggung jawab tersebut, maka anak perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental maupun sosial, dan berakhlak mulia, sehingga perlu dilakukan upaya perlindungan untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya serta adanya perlakuan tanpa diskriminasi. Disebutkan juga dalam Pasal 4 UU No. 23 Tahun 2002 tentang hak dari anak yang menyebutkan bahwa : “Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.” Perlakuan setelah mereka di dagangkan kepada pihak yang lain tidak mencerminkan kemanusiawian, setelah mereka “di jual” banyak dari mereka mendapat perlakuan yang seharusnya tidak mereka dapatkan, seperti pelecehan seksual, kekerasan fisik, kekerasan mental yang berakibat negatif bagi perkembangan psikisnya dan juga mengakibatkan anak tersebut kehilangan masa depan yang mereka cita-citakan
Perdagangan anak banyak di alami oleh anak perempuan, tapi tidak sedikit juga anak laki-laki, mereka dijadikan budak hawa nafsu, dijadikan pembantu dan diperlakukan dengan semena-mena. Inilah tindakan yang melanggar hak asasi manusia, karena anak juga mempunyai hak untuk mendapatkan kasih sayang dan perhatian, agar perkembangan psikologisnya tidak terganggu. Cenderung anak yang menjadi korban perdagangan anak memiliki rasa trauma yang mendalam sehingga membuat anak tersebut menjadi pribadi yang terbelakang.
Setiap harinya puluhan bahkan ratusan anak-anak di kirim keluar negeri hanya untuk menjadi korban ketidakmanusiaan, sungguh sangat ironi sekali, disaat mereka membutuhkan kasih sayang dan perhatian tetapi mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi. Pemerintah dalam hal ini belum bisa mengungkap kasus perdagangan manusia yang melanggar Hak Asasi manusia, karena pemerintah terlalu sibuk dengan urusan kenaikan harga BBM. Sebenarnya bukan hanya pemerintah saja yang bertanggung jawab trhadap hal ini, namun semua lapisan masyarakat harus berintegrasi dalam satu tujuan yaitu memberantas perdagangan anak yang melanggar Hak Asasi Manusia.
Cara mencegah perdagangan anak agar tidak terjadi lagi adalah dengan cara memberikan pendidikan yang bisa membuat anak dan orang tua sadar akan bahanya perdagangan anak, memberikan wadah atau tempat agar anak bisa mengembangkan kreativitasnya, memberikan sebuah pelatihan-pelatihan agar anak bisa mengembangkan kepribadiannya sehingga menjadi anak yang tidak mudah terpengaruh oleh orang lain ( teguh dalam pendiriannya ),tidak saja untuk anak tapi untuk orang tua karena agar orang tua menjadi lebih dekat dengan anaknya sehingga bisa mencegah terjadinya perdagangan anak, karena tidak sedikit juga anak yang kurang kasih sayang dan perhatian dari orang tuanya adalah korban perdagangan anak.


0 comments:

Post a Comment

About

BTemplates.com

Tomi Sapari. Powered by Blogger.

Pages

Popular Posts